
PENGESAHAN PERATURAN Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bengkulu memicu polemik serius di tengah masyarakat. Proses penyusunan regulasi tersebut dinilai tidak melibatkan partisipasi publik secara memadai dan berjalan tanpa transparansi. Bapemperda yang diketuai oleh Usin Abdisyah Putra Sembiring menjadi sorotan tajam karena sikap tertutup terhadap masyarakat dalam tahapan perumusan hingga pengesahan. Kondisi ini menimbulkan kekecewaan mendalam di kalangan pemerhati kebijakan publik.
Direktur Eksekutif Langit Biru Foundation, Riswan, SE, menyampaikan kritik keras terhadap sikap diam para penyusun Perda. Ia menilai bahwa minimnya komunikasi publik dari pihak Bapemperda, termasuk ketuanya, memperburuk suasana dan menimbulkan spekulasi liar di masyarakat. “Sangat disayangkan, para penyusun Perda seolah menutup diri. Masyarakat berhak tahu isi dan dampak dari regulasi yang dibuat atas nama mereka,” tegas Riswan. Ketertutupan informasi ini dianggap mencederai prinsip-prinsip demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Polemik ini juga berdampak pada meningkatnya ketegangan sosial, ekonomi, dan politik di Provinsi Bengkulu. Banyak pihak merasa kebijakan tersebut tidak mencerminkan aspirasi warga, terutama karena tidak adanya forum konsultasi publik yang terbuka dan inklusif. Peraturan yang seharusnya menjadi solusi justru menambah beban masyarakat dan menciptakan keresahan di berbagai sektor. Hal ini menandakan lemahnya mekanisme uji publik dan pengawasan masyarakat terhadap proses legislasi daerah.
Yang lebih memprihatinkan, sorotan negatif justru mengarah tajam kepada Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan. Padahal, gubernur tidak terlibat langsung dalam penyusunan Perda, melainkan hanya menerima hasil akhir dari proses legislasi DPRD. Ketidaktegasan penjelasan dari Bapemperda telah menjadikan gubernur sebagai sasaran kontra produktif dari masyarakat yang kecewa. Dampak politik ini menciptakan kesan seolah-olah pemerintah daerah bekerja tanpa harmoni dan koordinasi.
Situasi ini menjadi pelajaran penting bagi penyelenggara pemerintahan di daerah, khususnya dalam hal penyusunan regulasi. Perlu dibangun budaya legislasi yang terbuka, partisipatif, dan akuntabel agar setiap produk hukum benar-benar berpihak pada kepentingan publik. Ketertutupan dalam proses perumusan kebijakan hanya akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. Perda bukan sekadar dokumen hukum, tetapi kontrak sosial yang harus lahir dari dialog dan keterlibatan aktif semua pihak.(MB1)







