
KPK Geledah Kantor hingga Rumah Bupati Lombok Barat, Sita Catatan Keuangan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat nonaktif, Lalu Ahmad Zaini. Pada Kamis (23/7), tim penyidik menggeledah sejumlah lokasi, termasuk Kantor Bupati Lombok Barat, rumah dinas, dan kediaman pribadi bupati. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen serta catatan keuangan yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.
Penggeledahan merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal pekan ini. Lembaga antirasuah itu sebelumnya menetapkan Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka bersama Direktur PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Sudirman dan Direktur PT Meconel Sistim Instrument (MSI) Alvonsus Gani dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, dan benturan kepentingan pada proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Geledah Kantor Bupati dan Rumah Dinas
Tim penyidik mulai melakukan penggeledahan sekitar pukul 09.40 WITA dengan pengawalan personel Brimob dan Satpol PP. Sejumlah ruangan yang menjadi sasaran antara lain ruang kerja bupati, bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), ruang Asisten II yang juga dijabat Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah, serta Kantor Dinas PUPRPKP Lombok Barat.
Selain kantor pemerintahan, penyidik juga mendatangi rumah dinas dan rumah pribadi Lalu Ahmad Zaini untuk mencari barang bukti yang diduga berkaitan dengan aliran dana maupun pelaksanaan proyek yang menjadi objek penyidikan.
KPK Sita Dokumen dan Catatan Keuangan
Dari hasil penggeledahan, KPK menyita berbagai dokumen administrasi dan catatan keuangan yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara korupsi tersebut. Berdasarkan pantauan di lokasi, tim penyidik juga membawa sedikitnya lima koper yang diduga berisi dokumen hasil penggeledahan dari Kantor Bupati Lombok Barat.
Seluruh barang bukti tersebut akan dianalisis untuk memperkuat pembuktian perkara sekaligus menelusuri dugaan aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Kasus Berawal dari OTT KPK
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Senin (20/7). Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 19 orang dan membawa tujuh di antaranya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah proses pemeriksaan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Lalu Ahmad Zaini, Sudirman, dan Alvonsus Gani. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik suap, gratifikasi, serta benturan kepentingan dalam pengadaan proyek pemerintah di Kabupaten Lombok Barat.
Diduga Terkait Pengadaan Barang dan Jasa
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga terjadi pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa agar dimenangkan pihak tertentu. Dugaan tersebut melibatkan proyek-proyek bernilai miliaran rupiah yang dikerjakan melalui mekanisme tender maupun penunjukan langsung.
Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan penerimaan uang oleh tersangka dan peran masing-masing pihak dalam proses pengadaan tersebut.
Penyidikan Masih Terus Berjalan
KPK menegaskan penggeledahan merupakan bagian dari upaya melengkapi alat bukti dalam penyidikan. Dokumen dan catatan keuangan yang telah disita akan diperiksa bersama barang bukti lain untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Lembaga antirasuah juga membuka kemungkinan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain apabila ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan mereka dalam perkara tersebut.
Jessie Evelyn Kartadjaja adalah penulis dan kontributor di Bengkulu Terkini yang berfokus menyajikan konten berita yang informatif, menarik, dan terpercaya bagi pembaca digital di seluruh Indonesia.
