Perda Pajak Bengkulu Minim Sosialisasi, Gubernur Helmi Hasan Jadi Sasaran Ketidakpuasan Publik Perbandingan Perda Daerah Lain

PERATURAN DAERAH (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang disahkan pada 29 Desember 2023, menuai kritik tajam dari masyarakat. Proses pengesahan yang dianggap minim transparansi dan partisipasi publik menyebabkan ketidakpuasan yang meluas. Direktur Eksekutif Langit Biru Foundation, Riswan, SE, menyesalkan sikap diam para penyusun Perda, termasuk Ketua Bapemperda yang tidak memberikan penjelasan kepada publik. Akibatnya, Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, menjadi sasaran kritik, meskipun tidak terlibat langsung dalam penyusunan Perda tersebut.

Berbeda dengan Bengkulu, beberapa daerah lain di Indonesia menunjukkan pendekatan yang lebih transparan dan partisipatif dalam menyusun Perda serupa. Kabupaten Brebes, misalnya, mengadakan sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, dan kepala desa untuk memastikan pemahaman dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat. Demikian pula, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menggelar sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 dan Pergub Nomor 25 Tahun 2024 untuk menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak daerah.

Di Kabupaten Luwu Timur, sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk narasumber dari Kementerian Dalam Negeri dan Kejaksaan Negeri, guna memberikan pemahaman menyeluruh kepada masyarakat. Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam membangun kesadaran dan partisipasi publik terhadap kebijakan perpajakan.

Ketidakterbukaan dalam proses penyusunan Perda di Bengkulu tidak hanya menimbulkan keresahan sosial dan ekonomi, tetapi juga berdampak pada kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Untuk menghindari polemik serupa di masa depan, penting bagi pemerintah daerah untuk mengedepankan prinsip transparansi dan partisipasi publik dalam setiap tahapan penyusunan kebijakan, khususnya yang berdampak langsung pada masyarakat. (MB1)

Pos terkait

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *