
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengajukan gugatan praperadilan terkait penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/4/2026). Langkah hukum ini ditempuh karena kuasa hukum menilai proses penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Permohonan praperadilan tersebut ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon. Gugatan ini berfokus pada pengujian sah atau tidaknya tindakan penyidikan dalam perkara yang telah berjalan sejak Maret 2026.
Dalam pengajuan tersebut, tim advokasi menilai penyidikan kasus mengalami stagnasi. Mereka menyebut tidak ada perkembangan signifikan sejak laporan polisi dibuat, sehingga menimbulkan dugaan adanya penghentian proses secara tidak transparan.
Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti pelimpahan berkas perkara dari kepolisian ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Menurut mereka, langkah tersebut tidak memiliki dasar yang jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga perlu diuji melalui mekanisme praperadilan.
Pihak pemohon menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus ini seharusnya tetap berjalan di peradilan umum. Gugatan praperadilan diharapkan dapat membuka kembali jalur penegakan hukum sipil, sekaligus menguji prosedur yang telah ditempuh aparat penegak hukum.
Di sisi lain, perkara ini juga tengah bergulir di ranah peradilan militer. Empat anggota TNI telah menjalani proses persidangan dengan dakwaan terkait penganiayaan terhadap korban. Kondisi tersebut memunculkan perdebatan mengenai yurisdiksi penanganan perkara antara peradilan militer dan peradilan umum.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sendiri menjadi perhatian publik karena menyangkut isu perlindungan aktivis dan kebebasan sipil. Peristiwa ini terjadi setelah korban mengkritisi pembahasan revisi Undang-Undang TNI, yang kemudian memicu respons keras dari pelaku.
Melalui praperadilan ini, tim advokasi berharap ada kepastian hukum atas proses penyidikan yang berjalan. Putusan pengadilan nantinya berpotensi menjadi penentu arah penanganan perkara, termasuk apakah kasus akan tetap diproses di jalur militer atau kembali ke peradilan umum.
