Polda Jateng Tangkap Buronan Penggelapan 4 Kilogram Emas Rp3,7 Miliar Setelah Kabur Hampir Dua Tahun

Polda Jateng Tangkap Buronan Penggelapan 4 Kilogram Emas Rp3,7 Miliar Setelah Kabur Hampir Dua Tahun
Ilustrasi. Foto: Polda Jateng Tangkap Buronan Penggelapan 4 Kilogram Emas Rp3,7 Miliar Setelah Kabur Hampir Dua Tahun

Polda Jawa Tengah berhasil menangkap seorang pria berinisial DWD yang menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan emas senilai sekitar Rp3,7 miliar. Penangkapan dilakukan setelah tersangka sempat masuk daftar pencarian dan melarikan diri selama hampir dua tahun sejak kasus tersebut dilaporkan korban.

Kasus ini bermula dari transaksi bisnis emas yang terjadi pada awal 2024. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, tersangka yang diketahui merupakan pelanggan lama sebuah toko emas di Semarang memesan emas perhiasan dalam jumlah besar melalui sejumlah transaksi berbeda. Total emas yang dipesan mencapai sekitar 4 kilogram dengan nilai mencapai Rp3,7 miliar.

Namun setelah barang diterima, tersangka diduga tidak memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran. Korban yang merasa dirugikan kemudian berupaya melakukan penagihan, tetapi tersangka justru menghilang dan tidak dapat dihubungi. Situasi tersebut akhirnya mendorong korban melaporkan kasus itu ke kepolisian.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan berbagai alat bukti. Dalam prosesnya, polisi menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana penipuan maupun penggelapan yang menyebabkan kerugian besar bagi korban. Setelah status tersangka ditetapkan, aparat melakukan pencarian intensif terhadap DWD yang diketahui berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penangkapan.

Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil ketika tim kepolisian berhasil melacak keberadaan tersangka di Jakarta. DWD kemudian diamankan dan dibawa ke Jawa Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini sekaligus mengakhiri pelarian tersangka yang berlangsung hampir dua tahun sejak kasus mencuat ke publik.

Polisi menyatakan berkas perkara kini memasuki tahap lanjutan setelah tersangka diamankan. Penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut serta menelusuri keberadaan aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena nilai kerugian yang cukup besar dan melibatkan komoditas emas yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Kepolisian mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk meningkatkan kehati-hatian dalam melakukan transaksi bernilai besar, termasuk memastikan sistem pembayaran dan jaminan yang memadai sebelum menyerahkan barang kepada pembeli.

Dengan ditangkapnya tersangka, aparat berharap proses hukum dapat berjalan hingga tuntas dan memberikan kepastian hukum bagi korban. Polisi juga menegaskan komitmennya untuk menindak pelaku kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha.

Website |  + posts

Jessie Evelyn Kartadjaja adalah penulis dan kontributor di Bengkulu Terkini yang berfokus menyajikan konten berita yang informatif, menarik, dan terpercaya bagi pembaca digital di seluruh Indonesia.