Sebanyak delapan warga negara (WN) China diketahui melakukan aktivitas kerja secara ilegal dalam proyek renovasi sebuah restoran di pusat perbelanjaan Surabaya. Temuan tersebut diperoleh Kantor Imigrasi Surabaya setelah petugas melakukan operasi pengawasan terhadap aktivitas tenaga kerja asing di lokasi proyek. Para WN asing itu kemudian dikenai tindakan administratif keimigrasian karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal yang dimiliki.
Operasi dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) setelah menerima informasi mengenai dugaan pelanggaran keimigrasian. Saat pemeriksaan berlangsung, petugas mendapati para WN China sedang mengerjakan berbagai pekerjaan teknis, mulai dari instalasi listrik, perpipaan, konstruksi bangunan, hingga pemasangan sistem ventilasi udara atau ducting pada proyek renovasi restoran di sebuah mal di Surabaya.
Hasil pemeriksaan dokumen menunjukkan para pekerja asing tersebut melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang mereka miliki. Empat orang menggunakan izin tinggal kunjungan tetapi melakukan pekerjaan teknis, tiga orang bekerja pada perusahaan yang berbeda dari penjamin resminya, sementara satu orang pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) diketahui bekerja di lokasi dan perusahaan yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan.
Kepala Kantor Imigrasi Surabaya menegaskan Indonesia terbuka terhadap investasi dan kehadiran tenaga kerja asing yang memenuhi ketentuan hukum. Namun seluruh warga negara asing wajib mematuhi aturan keimigrasian, menggunakan izin sesuai aktivitas yang dilakukan, serta bekerja pada perusahaan yang menjadi penjaminnya. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan ditindak sesuai Undang-Undang Keimigrasian.
Sebagai tindak lanjut, kedelapan WN China tersebut telah dideportasi melalui Bandara Internasional Juanda. Selain dipulangkan ke negara asal, mereka juga dikenai sanksi penangkalan sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus perlindungan terhadap iklim ketenagakerjaan nasional.
Imigrasi menyatakan pengawasan terhadap aktivitas orang asing akan terus diperkuat melalui operasi rutin dan kerja sama dengan berbagai instansi. Pemerintah berharap langkah tersebut mampu menciptakan kepastian hukum bagi investor sekaligus memastikan keberadaan tenaga kerja asing tidak melanggar aturan yang berlaku di Indonesia.




