
Keppres Pengangkatan Jampidsus Baru Ditargetkan Rampung Pekan Ini

Kepastian pengganti Febrie Adriansyah sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) akhirnya mendapatkan kabar terbaru setelah Istana menerima usulan resmi dari ST Burhanuddin selaku Jaksa Agung mengenai calon Jampidsus baru. Pemerintah memastikan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pengangkatan Jampidsus baru, Kuntadi, akan diterbitkan dalam waktu dekat dan proses administrasi pengangkatan masih berjalan dan ditargetkan selesai pada minggu ini.
Istana Pastikan Proses Keppres Berjalan
Prasetyo Hadi menjelaskan seluruh tahapan administrasi tengah diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Saat ditanya apakah Keppres pengangkatan Kuntadi dapat diterbitkan pada pekan ini, ia menjawab optimistis dengan menyatakan, “InsyaAllah.”
Menurut Prasetyo, pemerintah ingin memastikan seluruh prosedur telah dipenuhi sebelum Presiden Prabowo Subianto menandatangani keputusan tersebut. Dengan demikian, pengangkatan Jampidsus definitif memiliki dasar hukum yang kuat dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kuntadi Diusulkan Gantikan Febrie Adriansyah
Nama Kuntadi sebelumnya telah diusulkan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Presiden sebagai calon Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah. Surat usulan tersebut diterima Istana pada 14 Juli 2026 dan menjadi dasar dimulainya proses penilaian sebelum penerbitan Keppres.
Prasetyo membenarkan bahwa Kuntadi merupakan salah satu nama yang diajukan dalam surat tersebut. Namun, ia juga mengungkapkan Jaksa Agung turut mengusulkan nama lain tanpa merinci identitas maupun jabatan para kandidat. Seluruh usulan diproses melalui mekanisme yang berlaku sebelum Presiden mengambil keputusan akhir.
Pengangkatan Lewati Mekanisme Tim Penilai Akhir
Sebelum ditetapkan secara resmi, calon Jampidsus harus melalui proses penilaian oleh Tim Penilai Akhir (TPA). Tim tersebut bertugas mengevaluasi kelayakan pejabat tinggi sebelum Presiden menerbitkan Keputusan Presiden.
Prasetyo menegaskan mekanisme tersebut merupakan prosedur standar dalam pengisian jabatan strategis di lingkungan pemerintahan. Oleh karena itu, proses administrasi memerlukan waktu agar seluruh tahapan dapat diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.
Pergantian Jampidsus Menyusul Pengunduran Diri Febrie
Pengisian jabatan Jampidsus dilakukan setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari posisinya pada 11 Juli 2026. Pergantian tersebut menjadi perhatian publik karena terjadi di tengah proses hukum yang menyeret Febrie dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Meski demikian, pemerintah menegaskan proses pergantian pejabat tidak akan mengganggu penanganan perkara tindak pidana khusus di Kejaksaan Agung. Selama masa transisi, tugas Jampidsus tetap dijalankan sesuai mekanisme internal hingga pejabat definitif dilantik.
Pemerintah Ingin Pastikan Kepastian Kepemimpinan
Jika Keppres diterbitkan pada pekan ini, Kuntadi akan segera dilantik setelah semua prosedur dan tahapan administrasi selesai. Pengangkatan Jampidsus dinilai sangat penting untuk menjaga kelanjutan dari penanganan pidana khusus dan perkara korupsi yang menjadi wewenang Kejaksaan Agung. Hingga saat ini, pemerintah menegaskan bahwa proses tersebut akan dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Jessie Evelyn Kartadjaja adalah penulis dan kontributor di Bengkulu Terkini yang berfokus menyajikan konten berita yang informatif, menarik, dan terpercaya bagi pembaca digital di seluruh Indonesia.
