
79 Napi Berisiko Tinggi dari Lapas Makassar Dipindah ke Nusakambangan

79 narapidana beresiko tinggi dipindahkan oleh Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjenpas) dari lembaga pemasyarakatan di Sulawesi Selatan ke Pulau Nusa Kambangan, Jawa Tengah. Pemindahan dilakukan setelah para narapidana menjalani serangkaian prosedur pemeriksaan administrasi, kesehatan, serta penggeledahan. Langkah ini dilakukan oleh Ditjenpas untuk meningkatkan efektivitas pembinaan terhadap warga binaan serta memperkuat sistem pengamanan.
Bagian dari Penguatan Sistem Pemasyarakatan
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Selatan, Mulyadi, mengatakan pemindahan tersebut merupakan strategi untuk memperkuat keamanan di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Selain itu, kebijakan tersebut menjadi bagian dari implementasi prinsip zero tolerance terhadap berbagai pelanggaran yang berasal dari dalam lapas maupun rumah tahanan.
Menurutnya, penempatan narapidana berdasarkan tingkat risiko diharapkan mampu menciptakan sistem pembinaan yang lebih terukur. Dengan demikian, potensi gangguan keamanan di lapas asal dapat ditekan sekaligus memberikan pembinaan yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing warga binaan.
Berasal dari Sejumlah Lapas dan Rutan di Sulsel
Sebanyak 79 narapidana yang dipindahkan tidak hanya berasal dari Lapas Kelas I Makassar. Mereka juga berasal dari Lapas Kelas IIB Maros, Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Lapas Kelas IIA Palopo, Rutan Kelas I Makassar, serta Rutan Kelas IIB Masamba.
Setelah tiba di Surabaya pada Minggu (19/7), rombongan menjalani transit di Lapas Kelas I Surabaya sebelum melanjutkan perjalanan menuju Nusakambangan. Selama proses pemindahan, petugas menerapkan pengamanan berlapis, termasuk sterilisasi area kapal dan pengawasan selama perjalanan.
Ditempatkan di Beberapa Lapas Sesuai Hasil Asesmen
Setibanya di Nusakambangan, seluruh narapidana kembali menjalani pemeriksaan administrasi, kesehatan, dan penggeledahan. Selanjutnya, mereka ditempatkan di sejumlah lembaga pemasyarakatan berdasarkan hasil asesmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Sebanyak 15 narapidana ditempatkan di Lapas Karanganyar, 26 orang di Lapas Pasir Putih, empat orang di Lapas Batu, 10 orang di Lapas Gladakan, enam orang di Lapas Ngaseman, delapan orang di Lapas Narkotika Nusakambangan, dan 10 orang di Lapas Besi. Penempatan tersebut disesuaikan dengan tingkat risiko dan kebutuhan pembinaan masing-masing warga binaan.
Diharapkan Menekan Gangguan Keamanan
Ditjenpas menilai pemindahan narapidana berisiko tinggi dapat membantu mengurangi potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lapas asal. Selain itu, langkah ini juga bertujuan memastikan proses pembinaan berlangsung lebih efektif melalui sistem pengamanan yang sesuai dengan tingkat risiko setiap narapidana.
Kebijakan serupa telah beberapa kali diterapkan sebagai bagian dari strategi nasional untuk memperkuat tata kelola pemasyarakatan, terutama dalam mencegah peredaran narkoba dan berbagai pelanggaran lain yang melibatkan warga binaan di dalam lapas.
Evaluasi Dilakukan Secara Berkala
Pemerintah berharap pendekatan tersebut tidak hanya mendukung tujuan permasyarakatan dalam membina narapidana tetapi juga menjaga keamanan dalam lapas. Ditjenpas juga menegaskan bahwa penempatan narapidana tidak bersifat permanen. Narapidana akan terus dipantau melalui evaluasi berkala untuk menilai perubahan perilaku selama berada didalam program pembinaan.
Jessie Evelyn Kartadjaja adalah penulis dan kontributor di Bengkulu Terkini yang berfokus menyajikan konten berita yang informatif, menarik, dan terpercaya bagi pembaca digital di seluruh Indonesia.
