Purbaya Soroti Kebiasaan Oknum Akali Regulasi Rokok 

PURBAYA
PURBAYA
Ilustrasi. Foto: Purbaya Soal Pemalsuan Pita Cukai Orang RI Pintar Akal-akalin

JAKARTA, BENGKULU TERKINI – Ketua Dewan Komisioner LPS sekaligus ekonom senior Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti maraknya fenomena pemalsuan pita cukai dan peredaran rokok ilegal yang kian menjamur di berbagai daerah di Indonesia pada Sabtu (29/8/2026) pagi. Purbaya secara terbuka menyentil karakteristik sebagian oknum masyarakat dan pelaku usaha nakal di tanah air yang dinilai sangat lihai mencari celah dan “mengakali” sistem pengawasan fiskal demi meraup keuntungan berlipat.

Pernyataan tersebut merespons tren meningkatnya kebocoran penerimaan negara dari sektor cukai akibat tingginya peredaran rokok tak bertiket resmi. Purbaya mengingatkan otoritas fiskal bahwa pengetatan regulasi dan kenaikan tarif cukai yang tidak diimbangi pengawasan lapangan yang mumpuni hanya akan melahirkan kreativitas negatif dari para pemburu rente.

Sentilan Purbaya: Karakter Oknum yang Selalu Cari Celah ‘Akal-akalin’ Aturan

Purbaya menyampaikan bahwa penegakan hukum di sektor penerimaan kepabeanan dan cukai kerap menghadapi tantangan unik karena tingginya kelihaian oknum domestik dalam menembus barikade regulasi. Menurutnya, semakin rumit atau ketat suatu aturan dibuat tanpa mekanisme penegakan hukum yang presisi, semakin tinggi pula dorongan sebagian pihak untuk mencari jalan pintas yang melawan hukum.

Praktik manipulasi pita cukai dipandang bukan lagi sekadar kejahatan insidental, melainkan telah berevolusi menjadi jejaring bisnis gelap yang terorganisasi secara rapi.

“Orang kita ini sangat pintar kalau urusan ‘mengakali’ aturan. Begitu cukai dinaikkan tinggi-tinggi, yang muncul bukan serta-merta penerimaan negara naik, tetapi pasarnya malah beralih ke rokok ilegal dengan pita cukai palsu yang dibuat sedemikian mirip,” ungkap Purbaya di Jakarta, Sabtu (29/8/2026).

Ia menekankan bahwa pembuat kebijakan tidak boleh naif dalam mengasumsikan kepatuhan sukarela masyarakat tanpa mempertimbangkan realitas psikologi pasar di tingkat akar rumput.

Kenaikan Tarif CHT dan Fenomena Ledakan Rokok Ilegal di Pasaran

Fenomena maraknya pemalsuan pita cukai rokok memiliki korelasi langsung dengan kebijakan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang terjadi secara berkala dalam beberapa tahun terakhir. Tingginya beban cukai menyebabkan lonjakan harga jual eceran (HJE) rokok legal golongan premium, sehingga memicu pergeseran konsumsi (downtrading) masyarakat berpenghasilan rendah ke rokok yang jauh lebih murah.

Celah disparitas harga yang terlampau lebar antara rokok legal bercukai resmi dan rokok ilegal dimanfaatkan oleh produsen gelap untuk membanjiri pasar tradisional dan warung-warung kelontong.

Konsumen yang daya belinya tertekan cenderung menutup mata terhadap legalitas produk asalkan harga rokok tetap ramah di kantong.

Situasi ini pada akhirnya tidak hanya menekan volume produksi pabrikan rokok legal yang taat pajak, melainkan turut mengancam target penerimaan APBN dari pos penerimaan cukai nasional.

Modus Pita Cukai Palsu, Bekas, hingga Salah Peruntukan

Praktek kecurangan di sektor cukai rokok di Indonesia terbagi ke dalam berbagai modus operandi yang semakin canggih. Selain peredaran rokok polos tanpa pita cukai (rokok polosan), modus yang paling banyak merugikan negara adalah pencetakan pita cukai tiruan menggunakan mesin cetak beresolusi tinggi yang menyerupai hologram resmi Peruri.

Modus lainnya mencakup penggunaan pita cukai bekas yang dilepas kembali secara hati-hati dari bungkus rokok lama untuk dipasang pada kemasan baru.

Pelaku usaha nakal juga kerap melakukan praktik salah peruntukan (salah personalisasi), yakni membeli pita cukai murah untuk rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan rendah namun ditempelkan pada produk Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang memiliki tarif cukai jauh lebih tinggi.

Penyebaran rokok ilegal ini tidak lagi hanya mengandalkan jalur distribusi darat konvensional, melainkan telah merambah platform lokapasar daring (e-commerce) dan ekspedisi kargo kilat.

Penguatan Pengawasan Bea Cukai dan Desakan Evaluasi Tarif Cukai

Menyikapi fenomena ini, Purbaya mendorong Kementerian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk terus memperbarui teknologi pengamanan pada pita cukai, termasuk pemanfaatan kode QR dinamis dan tinta tak kasat mata (invisible ink) yang mudah diverifikasi oleh petugas di lapangan. Operasi Gempur Rokok Ilegal dinilai harus difokuskan pada penindakan pabrik perakitan dan bandar percetakan besar, bukan sekadar menyasar pedagang eceran kecil.

Di sisi lain, pemerintah disarankan untuk mengkaji ulang elastisitas kenaikan tarif CHT agar tidak berada di atas titik kurva optimal (Laffer Curve).

Kenaikan tarif cukai yang terlalu eksesif justru terbukti menurunkan basis pajak (tax base) akibat maraknya pasar gelap.

Harmonisasi antara target penerimaan negara, pengendalian konsumsi rokok, perlindungan tenaga kerja tembakau, dan stabilitas industri legal menjadi kunci utama dalam menjaga keberlanjutan ekosistem tembakau nasional.

Sorotan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai pemalsuan pita cukai dan kebiasaan oknum yang pintar mengakali aturan menjadi alarm penting bagi efektivitas kebijakan fiskal di Indonesia. Melalui kombinasi evaluasi tarif cukai yang realistis, modernisasi teknologi verifikasi pita cukai, serta penegakan hukum Bea Cukai yang tanpa kompromi, peredaran rokok ilegal diharapkan dapat ditekan secara signifikan demi mengamankan penerimaan APBN dan melindungi iklim usaha yang adil di tanah air.

Website |  + posts

Jessie Evelyn Kartadjaja adalah penulis dan kontributor di Bengkulu Terkini yang berfokus menyajikan konten berita yang informatif, menarik, dan terpercaya bagi pembaca digital di seluruh Indonesia.