
Seorang mantan pejabat dengan pangkat eselon II di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian mencapai Rp 7,3 triliun terhadap keuangan dan perekonomian negara.Perkara ini terkait dengan pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, dan berlangsung pada Selasa (18/8/2026). Surat dakwaan dibacakan langsung oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
JPU mengatakan bahwa terdakwa secara ilegal menggunakan kewenangannya dalam jabatan saat membantu memproses persetujuan ekspor untuk beberapa kelompok perusahaan produsen minyak kelapa sawit. Perbuatan itu dianggap melanggar aturan hukum terkait kepabeanan dan perdagangan luar negeri karena tidak memenuhi kewajiban untuk menyediakan kebutuhan minyak goreng di dalam negeri. Pelanggaran prosedur ini menyebabkan harga minyak goreng melonjak dan kehabisan stok bagi masyarakat, serta mengakibatkan kerugian besar bagi negara.
Pembacaan Surat Dakwaan dan Kerugian Negara Rp 7,3 Triliun
Dalam berkas dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh tim penuntut umum, mantan pejabat Bea Cukai tersebut dinyatakan secara bersama-sama dengan pihak swasta merekayasa verifikasi kelayakan dokumen Persetujuan Ekspor (PE). Terdakwa dinilai meloloskan permohonan ekspor ratusan ribu ton CPO dan produk turunannya meski mengetahui perusahaan pemohon belum memenuhi syarat kuota pasokan pasar domestik.
“Perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara sebesar Rp 7,3 triliun sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” tegas JPU saat membacakan petikan surat dakwaan di ruang sidang.
Kerugian tersebut mencakup hilangnya potensi pendapatan bea keluar negara, beban subsidi penanganan kelangkaan minyak goreng, serta dampak penurunan daya beli masyarakat akibat distorsi harga pasar minyak sawit mentah pada periode krisis pasokan.
Modus Operandi Penyalahgunaan Wewenang Ekspor CPO
JPU menguraikan secara rinci modus operandi yang dijalankan terdakwa selama menjabat. Terdakwa diduga memberikan perlakuan khusus (fast track) terhadap dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) yang diajukan oleh korporasi kelapa sawit tanpa melalui mekanisme pengawasan fisik dan administrasi kepabeanan yang ketat.
Terdakwa juga diketahui mengabaikan laporan ketidaksesuaian data realisasi distribusi minyak goreng dalam negeri yang dilaporkan oleh petugas pengawas lapangan.
Sebagai imbalan atas kelancaran proses persetujuan dokumen kepabeanan tersebut, terdakwa diduga menerima sejumlah gratifikasi dan fasilitas dari perwakilan korporasi penerima izin ekspor.
Jeratan Pasal Tipikor dan Ancaman Pidana
Atas perbuatannya, mantan Direktur Bea Cukai tersebut dijerat dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk dakwaan subsider, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas dugaan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan.
Dengan jeratan pasal-pasal tersebut, terdakwa terancam hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.
Tanggapan Terdakwa dan Jadwal Sidang Lanjutan
Menanggapi pembacaan surat dakwaan oleh JPU, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya menyatakan telah memahami seluruh isi dakwaan dan berencana mengajukan nota keberatan (eksepsi). Kuasa hukum terdakwa menilai konstruksi dakwaan jaksa tidak cermat dalam membedakan kewenangan teknis kepabeanan dengan kebijakan tata niaga di kementerian lain.
Majelis Hakim yang diketuai oleh hakim ketua memutuskan untuk menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa dan tim penasihat hukum.
Persidangan perkara dugaan korupsi ekspor CPO ini dipastikan akan terus dikawal publik mengingat dampaknya yang bersinggungan langsung dengan stabilitas harga bahan pokok masyarakat dan tata kelola kepabeanan nasional.
Pembacaan dakwaan terhadap mantan Direktur Bea Cukai dalam kasus izin ekspor CPO senilai Rp 7,3 triliun menjadi tonggak penting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di sektor komoditas strategis. Proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ini diharapkan mampu membongkar tuntas praktik lancung kepabeanan dan memulihkan kerugian keuangan negara demi terciptanya tata kelola ekspor-impor yang bersih, adil, dan berintegritas.
Jessie Evelyn Kartadjaja adalah penulis dan kontributor di Bengkulu Terkini yang berfokus menyajikan konten berita yang informatif, menarik, dan terpercaya bagi pembaca digital di seluruh Indonesia.
