
Polisi Tambah Pasal TPKS untuk Taufik Hidayat, Ancaman Hukuman Kini Capai 36 Tahun

Polda Jawa Barat menambah sangkaan pidana terhadap Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR. Penyidik kini menerapkan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), sehingga total ancaman hukuman yang dihadapi tersangka meningkat menjadi 36 tahun penjara.
Penambahan pasal dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti dan hasil pemeriksaan lanjutan yang mengarah pada dugaan tindak pidana kekerasan seksual selama korban berada dalam penguasaan tersangka. Temuan tersebut melengkapi sangkaan sebelumnya yang berkaitan dengan penyekapan, perampasan kemerdekaan, dan penganiayaan berat yang menyebabkan korban mengalami luka fisik maupun trauma berkepanjangan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat menjelaskan proses penyidikan masih terus dikembangkan. Selain memeriksa korban dan saksi, penyidik juga mengumpulkan keterangan ahli serta barang bukti untuk memperkuat konstruksi perkara. Polisi menegaskan penerapan pasal berlapis dilakukan agar seluruh perbuatan yang diduga dilakukan tersangka dapat diproses secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah terungkap bahwa korban diduga mengalami penyiksaan dan penyekapan dalam kurun waktu yang panjang. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban disebut mengalami berbagai bentuk kekerasan yang mengakibatkan luka serius, termasuk gangguan permanen pada penglihatannya. Polisi juga menduga tindak kekerasan dilakukan di beberapa lokasi berbeda selama korban berada di bawah kendali pelaku.
Dengan adanya penambahan pasal TPKS, ancaman pidana terhadap Taufik Hidayat kini berasal dari kombinasi sejumlah ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang TPKS. Penyidik menyebut seluruh pasal diterapkan berdasarkan perkembangan fakta penyidikan, sehingga ancaman hukuman secara kumulatif mencapai 36 tahun penjara. Meski demikian, proses hukum masih berjalan dan penyidik tetap membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan bukti baru.
Polda Jawa Barat memastikan penanganan kasus akan dilakukan secara profesional dan transparan. Penyidik masih menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. Polisi juga menegaskan seluruh hak korban akan menjadi perhatian selama proses hukum berlangsung.
Jessie Evelyn Kartadjaja adalah penulis dan kontributor di Bengkulu Terkini yang berfokus menyajikan konten berita yang informatif, menarik, dan terpercaya bagi pembaca digital di seluruh Indonesia.
