CCTV Pejompongan Dirusak Perusuh, Pemprov Lapor Polisi

CCTV
CCTV
Ilustrasi. Foto: CCTV di Pejompongan Dirusak, Pemprov DKI Akan Laporkan ke Aparat

JAKARTA, BENGKULU TERKINI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersikap tegas menyikapi aksi anarkistis yang menyasar fasilitas umum usai gelombang demonstrasi 27 Agustus pada Kamis (27/8/2026). Pemprov DKI memastikan akan melaporkan kasus perusakan sejumlah unit kamera pemantau (Closed Circuit Television/CCTV) milik pemerintah daerah di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.

Perusakan kamera CCTV tersebut terjadi saat kerumunan massa liar terpecah dan bergerak ke sejumlah koridor penyangga di sekitar Kompleks Parlemen Senayan. Pemprov DKI menegaskan bahwa perusakan terhadap fasilitas pendukung pemantauan keamanan kota tidak dapat ditoleransi dan merupakan bentuk tindak pidana murni.

Aksi Vandalisme dan Perusakan CCTV Pemantau di Koridor Pejompongan

Insiden perusakan perangkat CCTV terpantau terjadi di beberapa titik strategis di sepanjang Jalan Penjernihan dan persimpangan Pejompongan, Tanah Abang. Sejumlah kamera pengawas yang terpasang di tiang penerangan jalan umum dan rambu lalu lintas dilaporkan sengaja dipukul menggunakan kayu, dilempari batu, hingga diputus jalur kabel transmisinya oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Tindakan perusakan ini diduga kuat dilakukan secara sengaja oleh kelompok perusuh untuk membutakan sistem pengawasan aparat keamanan terhadap pergerakan dan aksi anarkistis massa di jalanan.

Ketiadaan fungsi kamera pengawas sempat mengganggu pemantauan arus lalu lintas dan kondisi ketertiban umum secara real-time di koridor penghubung Senayan–Tanah Abang tersebut.

Petugas dinas terkait langsung turun ke lokasi untuk melakukan verifikasi fisik dan mendokumentasikan setiap titik perangkat yang mengalami kerusakan parah.

Pemprov DKI Gandeng Kepolisian dan Amankan Bukti Rekaman Server

Menanggapi insiden tersebut, jajaran Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) serta Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk pengusutan perkara. Pemprov memastikan bahwa tindakan para perusuh tidak akan meloloskan mereka dari jeratan hukum.

Meskipun unit fisik kamera dirusak di lapangan, rekaman video digital sebelum insiden terjadi telah tersimpan secara otomatis di pusat data server (cloud storage) milik Pemprov DKI.

Rekaman video beresolusi tinggi tersebut akan diserahkan secara lengkap kepada penyidik kepolisian sebagai alat bukti petunjuk untuk mengidentifikasi wajah dan gerak-gerik para pelaku perusakan.

“Perusakan fasilitas publik adalah tindakan melawan hukum. Kami telah mengantongi rekaman visual dari server sebelum perangkat dirusak dan akan segera melaporkannya ke aparat penegak hukum agar pelaku ditindak tegas,” tegas perwakilan Pemprov DKI Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Jeratan Pidana Perusakan Fasilitas Publik dan Kerugian Aset Daerah

Perusakan terhadap aset pemerintah yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan pelanggaran hukum berat. Para pelaku perusakan fasilitas publik terancam dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan terhadap Barang secara Bersama-sama, atau Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang Milik Orang Lain/Pemerintah, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun 6 bulan.

Selain sanksi pidana KUHP, perusakan terhadap sistem transmisi informasi elektronik juga dapat dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pemprov DKI mengingatkan bahwa fasilitas CCTV dibangun murni untuk kepentingan keselamatan masyarakat umum, mulai dari pengaturan lalu lintas, pemantauan genangan banjir, hingga pencegahan aksi kriminal jalanan.

Aksi vandalisme terhadap kamera keamanan dinilai sangat merugikan warga ibu kota yang membutuhkan rasa aman dalam beraktivitas.

Perbaikan Cepat dan Optimalisasi Pengawasan Keamanan Kota

Guna memastikan situasi keamanan kawasan Pejompongan dan sekitarnya tetap terkontrol, tim teknis gabungan Pemprov DKI Jakarta telah diterjunkan untuk melakukan perbaikan darurat dan penggantian unit kamera CCTV yang rusak.

Titik-titik pengawasan di area persimpangan rawan diprioritaskan agar dapat segera kembali beroperasi penuh menyiarkan data lalu lintas ke ruang kendali Jakarta Smart City (JSC) dan TMC Polda Metro Jaya.

Petugas Satpol PP bersama aparat kepolisian turut memperketat patroli di sekitar aset-aset vital daerah untuk mencegah terjadinya perusakan fasilitas kota lainnya.

Pemerintah Provinsi mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga fasilitas umum dan tidak ragu melaporkan segala bentuk vandalisme yang mencurigakan di ruang publik.

Langkah tegas Pemprov DKI Jakarta melaporkan aksi perusakan CCTV di Pejompongan ke aparat kepolisian menegaskan komitmen penegakan hukum dalam melindungi fasilitas publik ibu kota. Melalui penelusuran bukti rekaman digital di server pusat, penindakan hukum terhadap para perusuh, serta percepatan perbaikan infrastruktur pengawas kota, keamanan dan ketertiban lingkungan di DKI Jakarta diharapkan dapat terus terjaga secara berkelanjutan.

Website |  + posts

Jessie Evelyn Kartadjaja adalah penulis dan kontributor di Bengkulu Terkini yang berfokus menyajikan konten berita yang informatif, menarik, dan terpercaya bagi pembaca digital di seluruh Indonesia.