
DPR Tolak Usulan Gaji Kepala Daerah Naik dari PAD, Minta Prioritaskan Stabilitas Fiskal

Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menolak usulan pemberian tambahan penghasilan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ketua Banggar DPR Said Abdullah menilai kondisi fiskal nasional saat ini belum memungkinkan untuk merealisasikan wacana tersebut sehingga pemerintah diminta lebih mengutamakan keberlanjutan anggaran negara.
Penolakan itu muncul setelah sebelumnya Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengusulkan agar kepala daerah memperoleh tambahan hak keuangan yang dikaitkan dengan kemampuan meningkatkan PAD. Menurut usulan tersebut, skema insentif diharapkan dapat menjadi salah satu upaya menekan praktik korupsi di lingkungan pemerintah daerah, meski besarannya disesuaikan dengan kapasitas fiskal masing-masing daerah.
Said Abdullah menegaskan bahwa saat ini fokus utama pemerintah dan DPR adalah menjaga kesehatan fiskal agar tetap stabil dan berkelanjutan. Menurutnya, berbagai kebijakan yang berpotensi menambah beban belanja negara maupun daerah sebaiknya ditunda hingga kondisi ekonomi dan penerimaan negara menunjukkan perbaikan yang lebih kuat. Ia juga mengingatkan bahwa prioritas anggaran masih diarahkan untuk mendukung program-program strategis yang berdampak langsung terhadap masyarakat.
Sebelumnya, Rifqinizamy berpendapat besaran gaji kepala daerah yang berlaku saat ini dinilai belum sebanding dengan tanggung jawab jabatan serta tingginya biaya politik. Karena itu, ia mengusulkan adanya skema penghargaan berbasis kinerja, terutama bagi kepala daerah yang berhasil meningkatkan PAD. Namun, ia menegaskan usulan tersebut bukan berupa pembagian tetap sebesar 20 persen, melainkan akan disesuaikan melalui sistem klaster berdasarkan kemampuan keuangan masing-masing daerah.
Wacana tersebut juga memunculkan berbagai tanggapan dari sejumlah pihak. Sebagian kalangan menilai peningkatan kesejahteraan kepala daerah dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat tata kelola pemerintahan. Namun, ada pula yang berpandangan bahwa upaya pencegahan korupsi tidak cukup dilakukan melalui penambahan penghasilan, melainkan harus dibarengi dengan pengawasan yang lebih kuat, transparansi anggaran, serta penegakan hukum yang konsisten.
Dengan sikap Banggar DPR, peluang merealisasikan usulan kenaikan penghasilan kepala daerah melalui PAD untuk sementara tertutup. Pembahasan mengenai reformasi sistem penghasilan kepala daerah diperkirakan masih akan berlanjut dalam forum legislasi maupun pembahasan anggaran, namun implementasinya akan sangat bergantung pada perkembangan kondisi fiskal nasional dan kesepakatan antara pemerintah bersama DPR.
Jessie Evelyn Kartadjaja adalah penulis dan kontributor di Bengkulu Terkini yang berfokus menyajikan konten berita yang informatif, menarik, dan terpercaya bagi pembaca digital di seluruh Indonesia.
