
Suap Pengelolaan Limbah Kesehatan Diduga Terkait Dengan Korupsi Pemkot Bengkulu

Kasus Korupsi Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari, diduga berkaitan dengan kasus suap pengelolaan limbah kesehatan. Penyidikan terhadap kasus ini masih berlangsung dan belum ada tersangka baru. Alat bukti yang disita dari kasus ini meliputi dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai lebih dari Rp4 miliar.
KPK Ungkap Arah Penyidikan di Pemkot Bengkulu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diusut di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu berkaitan dengan praktik suap dalam pengelolaan limbah kesehatan. Dugaan tersebut muncul dari pengembangan penyidikan perkara suap proyek yang sebelumnya menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penyidik menemukan indikasi adanya pihak swasta yang diduga melakukan praktik pemberian suap tidak hanya di Kabupaten Rejang Lebong, tetapi juga kepada penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Perusahaan tersebut disebut bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah kesehatan.
Berawal dari Pengembangan Kasus Rejang Lebong
Menurut KPK, pengembangan perkara bermula ketika penyidik menemukan bukti baru dalam penanganan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong. Dari proses penyidikan itu, muncul dugaan adanya penerimaan dari pihak swasta lain yang kemudian mengarah pada dugaan praktik serupa di Kota Bengkulu.
Atas dasar temuan tersebut, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu. Hingga kini, penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan belum menetapkan tersangka baru dalam perkara tersebut.
Sita Uang Tunai Lebih dari Rp4 Miliar
Dalam rangkaian pengembangan penyidikan, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Bengkulu, termasuk kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah, juga rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa dokumen, perangkat elektronik, serta uang tunai lebih dari Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu. Seluruh barang bukti tersebut akan didalami untuk mengungkap dugaan aliran dana dalam perkara yang sedang disidik.
Penyidikan Masih Terus Berjalan
KPK menegaskan penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam pengembangan perkara. Lembaga antirasuah itu juga masih membuka kemungkinan memeriksa sejumlah pihak lain apabila ditemukan keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Sementara itu, perkara yang menjadi pintu masuk penyidikan, yakni kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong, sebelumnya telah menjerat lima tersangka yang terdiri atas kepala daerah, pejabat dinas, dan pihak swasta. KPK memastikan proses pengembangan perkara di Bengkulu akan terus dilakukan hingga seluruh rangkaian dugaan korupsi dapat diungkap secara menyeluruh.
Jessie Evelyn Kartadjaja adalah penulis dan kontributor di Bengkulu Terkini yang berfokus menyajikan konten berita yang informatif, menarik, dan terpercaya bagi pembaca digital di seluruh Indonesia.
