
Gerindra Hormati Proses Hukum OTT Bupati Kuansing, Minta KPK Bertindak Profesional

Partai Gerindra merespons penetapan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Partai menegaskan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan meminta semua pihak memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan perkara secara profesional serta transparan.
Politikus Gerindra sekaligus anggota Komisi III DPR RI, Sugiat Santoso, menyatakan partainya tidak akan mengintervensi proses penyidikan yang dilakukan KPK. Menurutnya, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sehingga penanganan perkara harus dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga berharap proses hukum dapat berlangsung secara objektif tanpa dipengaruhi kepentingan apa pun.
Sugiat menambahkan bahwa partai menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada KPK. Apabila nantinya pengadilan memutuskan seseorang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, maka seluruh konsekuensi hukum harus dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku. Di sisi lain, ia mengingatkan pentingnya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses hukum belum berkekuatan hukum tetap.
Kasus yang menjerat Suhardiman berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, pada akhir Juni 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing. Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK menetapkan Suhardiman bersama sejumlah pihak lain sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK menduga terjadi pemberian fasilitas berupa kendaraan mewah kepada Suhardiman sebagai imbalan atas proses pengangkatan jabatan. Penyidik juga menelusuri dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) serta dugaan penerimaan gratifikasi. KPK menyatakan penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami aliran dana maupun kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.
Sugiat berharap perkara tersebut tidak mengganggu jalannya pemerintahan di Kabupaten Kuansing. Menurutnya, pelayanan publik harus tetap berjalan sehingga masyarakat tidak dirugikan akibat proses hukum yang sedang berlangsung. Ia juga mengingatkan seluruh kepala daerah untuk menjaga integritas dan mematuhi ketentuan hukum dalam menjalankan tugas pemerintahan agar tidak terjerat kasus serupa.
Gerindra menegaskan akan menghormati setiap keputusan hukum yang dihasilkan melalui proses peradilan. Partai juga menyatakan komitmennya mendukung upaya pemberantasan korupsi selama dilakukan secara profesional, akuntabel, dan sesuai prinsip negara hukum. Sementara itu, KPK memastikan penyidikan terhadap kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kuansing masih terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.
Jessie Evelyn Kartadjaja adalah penulis dan kontributor di Bengkulu Terkini yang berfokus menyajikan konten berita yang informatif, menarik, dan terpercaya bagi pembaca digital di seluruh Indonesia.