
Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa terus mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan seragam sekolah gratis Tahun Anggaran 2025. Dalam rangkaian sidang yang telah berlangsung selama beberapa kali, sejumlah keterangan saksi mengungkap berbagai fakta terkait proses pengadaan, dugaan aliran dana, hingga keterlibatan pihak di luar struktur pemerintahan. Meski demikian, seluruh informasi yang disampaikan dalam persidangan masih sebatas keterangan saksi dan belum menjadi kesimpulan resmi maupun putusan hukum.
Penyelidikan dilakukan melalui hak angket DPRD Gowa untuk mengklarifikasi dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam program pengadaan seragam sekolah gratis. Sidang menghadirkan berbagai pihak, mulai dari pejabat Dinas Pendidikan, penyedia barang, hingga pelapor dan saksi lain yang dinilai mengetahui proses pelaksanaan proyek tersebut. Pansus menegaskan seluruh pemeriksaan dilakukan secara terbuka agar masyarakat dapat mengikuti perkembangan penyelidikan secara langsung.
Dalam persidangan, sejumlah saksi menyebut adanya dugaan aliran dana yang berkaitan dengan proyek tersebut. Salah satu saksi memaparkan informasi mengenai transaksi bernilai ratusan juta rupiah yang diklaim diperoleh dari hasil penelusuran dan keterangan narasumber. Namun, anggota Pansus menegaskan seluruh informasi tersebut masih harus diverifikasi lebih lanjut sehingga belum dapat dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan adanya pelanggaran pidana.
Fakta lain yang mengemuka adalah ketidakhadiran dua saksi yang dinilai memiliki peran penting dalam perkara tersebut. Ketua Pansus DPRD Gowa menyatakan hampir seluruh saksi yang telah diperiksa menyebut nama kedua orang tersebut. Karena itu, Pansus berencana kembali melayangkan pemanggilan guna melengkapi proses pendalaman fakta. Menurut Pansus, pemeriksaan belum dapat dianggap selesai sebelum seluruh pihak yang berkaitan memberikan keterangan.
Di sisi lain, pihak penyedia proyek membantah adanya praktik pemberian commitment fee sebagaimana yang berkembang dalam persidangan. Perwakilan perusahaan menjelaskan dana yang menjadi sorotan merupakan biaya operasional yang digunakan untuk kebutuhan administrasi, distribusi, dan pengiriman barang, bukan pembayaran komisi kepada pihak tertentu. Penjelasan tersebut turut dicatat sebagai bagian dari materi pemeriksaan Pansus.
Pansus DPRD Gowa menegaskan seluruh hasil sidang akan dikaji secara internal sebelum diterbitkan dalam bentuk rekomendasi resmi. Proses penyelidikan juga akan dilanjutkan melalui pemanggilan saksi tambahan dan pendalaman dokumen yang berkaitan dengan proyek pengadaan seragam sekolah gratis. DPRD menekankan bahwa tujuan hak angket adalah memperoleh gambaran utuh mengenai tata kelola program tersebut, sementara dugaan tindak pidana korupsi tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum apabila nantinya ditemukan bukti yang memenuhi unsur hukum. Hingga kini, belum ada kesimpulan final terkait ada atau tidaknya pelanggaran dalam proyek tersebut karena seluruh proses masih berada pada tahap penyelidikan di tingkat Pansus.
Jessie Evelyn Kartadjaja adalah penulis dan kontributor di Bengkulu Terkini yang berfokus menyajikan konten berita yang informatif, menarik, dan terpercaya bagi pembaca digital di seluruh Indonesia.




