KPK Dalami Dugaan Korupsi Izin Tinggal WNA, Setoran Ilegal Diduga Terjadi di Loket Imigrasi

KPK Dalami Dugaan Korupsi Izin Tinggal WNA, Setoran Ilegal Diduga Terjadi di Loket Imigrasi
KPK Dalami Dugaan Korupsi Izin Tinggal WNA, Setoran Ilegal Diduga Terjadi di Loket Imigrasi
Ilustrasi. Foto: KPK Dalami Dugaan Korupsi Izin Tinggal WNA, Setoran Ilegal Diduga Terjadi di Loket Imigrasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali. Dalam pemeriksaan terbaru, penyidik mendalami dugaan adanya praktik setoran ilegal yang disebut dilakukan secara langsung di loket pelayanan imigrasi sebagai bagian dari proses penerbitan izin tinggal.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan dua saksi yang mengetahui mekanisme pelayanan izin tinggal bagi WNA. Penyidik menelusuri alur penerimaan uang dari pemohon maupun biro jasa yang diduga tidak masuk dalam mekanisme resmi, tetapi justru diserahkan kepada oknum tertentu saat proses administrasi berlangsung.

Perkara tersebut merupakan pengembangan kasus dugaan pemerasan dan pungutan ilegal di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi yang telah menjerat delapan orang sebagai tersangka. KPK menduga praktik tersebut berlangsung secara sistematis dalam pelayanan keimigrasian, khususnya pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing di wilayah Bali. Selain memeriksa para saksi, penyidik juga terus menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang diduga menikmati hasil dari praktik ilegal tersebut.

Dalam penyidikan, KPK berupaya mengungkap apakah praktik setoran tersebut melibatkan jaringan yang lebih luas atau hanya dilakukan oleh oknum tertentu. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya perintah, pembagian peran, hingga mekanisme distribusi dana yang diperoleh dari dugaan pungutan di luar ketentuan resmi. Pemeriksaan terhadap sejumlah pegawai imigrasi, biro jasa, dan pihak lain yang terkait masih akan terus dilakukan guna memperkuat alat bukti.

KPK menegaskan seluruh layanan publik, termasuk pelayanan keimigrasian, harus terbebas dari praktik korupsi maupun pungutan liar. Dugaan penyimpangan dalam penerbitan izin tinggal dinilai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik. Karena itu, penyidik memastikan proses hukum akan terus dikembangkan hingga seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

Seiring berjalannya penyidikan, KPK juga membuka kemungkinan memanggil saksi tambahan apabila ditemukan fakta baru dalam proses pemeriksaan. Lembaga antirasuah tersebut menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara dan mengungkap seluruh rangkaian dugaan korupsi dalam pelayanan izin tinggal WNA secara menyeluruh.

Website |  + posts

Jessie Evelyn Kartadjaja adalah penulis dan kontributor di Bengkulu Terkini yang berfokus menyajikan konten berita yang informatif, menarik, dan terpercaya bagi pembaca digital di seluruh Indonesia.