
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum merekomendasikan pemblokiran terhadap 116 situs internet yang diduga melanggar hak cipta setelah melakukan proses verifikasi atas laporan dari Motion Picture Association (MPA). Rekomendasi tersebut disampaikan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai tindak lanjut untuk membatasi akses terhadap situs-situs yang terbukti memuat konten audiovisual tanpa izin.
Direktur Penegakan Hukum DJKI Arie Ardian Rishadi menjelaskan proses verifikasi dilakukan terhadap 124 situs yang dilaporkan MPA. Hasilnya, sebanyak 116 situs dinyatakan masih aktif dan terbukti menyediakan konten yang diduga melanggar hak cipta. Sementara delapan situs lainnya tidak direkomendasikan untuk diblokir karena sudah tidak dapat diakses atau tidak lagi memenuhi unsur pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan tim verifikasi.
Proses verifikasi melibatkan Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri DJKI bersama sejumlah pemangku kepentingan. Pemeriksaan dilakukan terhadap keberadaan konten, aksesibilitas situs, serta dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan hak cipta. Hasil verifikasi kemudian menjadi dasar penyusunan rekomendasi resmi kepada Komdigi untuk melakukan penutupan akses.
Selain memuat film dan serial tanpa lisensi resmi, sebagian situs yang diverifikasi juga diketahui menampilkan iklan yang mengarah pada aktivitas perjudian. Meski demikian, DJKI menjelaskan penanganan terhadap konten perjudian maupun pelanggaran lain memerlukan mekanisme pelaporan tersendiri sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah menilai penindakan terhadap situs pelanggar hak cipta merupakan bagian dari upaya memperkuat perlindungan industri kreatif nasional. Langkah tersebut juga diharapkan mampu menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap aturan kekayaan intelektual di Indonesia.
DJKI menegaskan koordinasi dengan Komdigi akan terus diperkuat agar proses penutupan akses terhadap situs yang terbukti melanggar hak cipta dapat dilakukan lebih cepat. Pemerintah juga mengajak masyarakat menggunakan layanan digital yang legal sebagai bentuk dukungan terhadap para pelaku industri kreatif dan pemegang hak cipta.
Jessie Evelyn Kartadjaja adalah penulis dan kontributor di Bengkulu Terkini yang berfokus menyajikan konten berita yang informatif, menarik, dan terpercaya bagi pembaca digital di seluruh Indonesia.




