
RUU Pertahanan RI-Turki dan Malaysia Disetujui Komisi I, Masuk Tahap Pembahasan Lanjutan

Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyepakati dua Rancangan Undang-Undang (RUU) ratifikasi kerja sama pertahanan antara Indonesia dengan Turki serta Indonesia dengan Malaysia untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya. Persetujuan tersebut menjadi langkah penting dalam proses pengesahan perjanjian internasional yang bertujuan memperkuat hubungan strategis di bidang pertahanan dengan kedua negara mitra.
Keputusan diambil dalam rapat kerja yang melibatkan Komisi I DPR, Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Hukum. Pemerintah menjelaskan bahwa ratifikasi diperlukan sebagai dasar hukum agar kerja sama pertahanan yang telah disepakati dapat diberlakukan secara resmi setelah seluruh prosedur hukum di masing-masing negara diselesaikan.
Kerja sama dengan Turki maupun Malaysia mencakup berbagai bidang strategis di sektor pertahanan. Kehadiran payung hukum dinilai penting untuk memberikan kepastian pelaksanaan program bersama, termasuk pengembangan kapasitas pertahanan, peningkatan kerja sama militer, pertukaran informasi, pendidikan dan pelatihan, hingga peluang kolaborasi industri pertahanan di masa mendatang.
Pemerintah menegaskan kedua perjanjian tersebut tetap mengedepankan prinsip kesetaraan, saling menguntungkan, serta penghormatan terhadap kedaulatan masing-masing negara. Selain itu, implementasi kerja sama juga harus sejalan dengan kebijakan politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif, sehingga tidak mengurangi independensi dalam menentukan sikap terhadap dinamika geopolitik global.
Dalam pembahasan di Komisi I, sejumlah anggota DPR turut memberikan catatan agar ratifikasi benar-benar memberikan manfaat strategis bagi Indonesia. Salah satu perhatian utama adalah perlunya memastikan adanya transfer teknologi, peningkatan kemampuan industri pertahanan nasional, serta penguatan posisi tawar Indonesia dalam setiap bentuk kerja sama bilateral. Legislator juga mengingatkan agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar bagi produk pertahanan negara mitra, melainkan memperoleh nilai tambah melalui pengembangan teknologi dan produksi dalam negeri.
Setelah memperoleh persetujuan pada pembicaraan tingkat I, kedua RUU akan memasuki pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) di tingkat Panitia Kerja sebelum dibawa ke rapat paripurna DPR untuk pengambilan keputusan akhir. Tahapan tersebut menjadi bagian dari mekanisme legislasi sebelum Indonesia menyampaikan pemberitahuan resmi kepada negara mitra melalui jalur diplomatik.
Pemerintah berharap ratifikasi dapat memperkuat kerja sama pertahanan Indonesia di kawasan maupun tingkat global. Selain mendukung modernisasi alat utama sistem persenjataan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, kerja sama tersebut juga diharapkan membuka peluang yang lebih luas bagi pengembangan industri pertahanan nasional, peningkatan inovasi teknologi, serta mempererat hubungan bilateral Indonesia dengan Turki dan Malaysia di bidang keamanan dan pertahanan.
Shama is a Content Specialist and News Writer with 4.5+ years of experience in journalism, press release writing, SEO content, and digital publishing. She covers business, technology, blockchain, cryptocurrency, finance, and corporate communications, delivering research-driven content for media platforms and global audiences.