
Tarik Ulur RUU Perampasan Aset Berlanjut, DPR dan Pemerintah Didorong Percepat Pembahasan

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi perhatian setelah pembahasannya belum menunjukkan perkembangan signifikan. Meski dinilai penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang, regulasi tersebut masih menghadapi tarik ulur di tingkat pembuat kebijakan sehingga belum masuk ke tahap pengesahan.
RUU Perampasan Aset telah lama diusulkan sebagai instrumen hukum untuk memudahkan negara mengambil alih aset yang diduga berasal dari tindak pidana, termasuk ketika pelaku melarikan diri, meninggal dunia, atau proses pidananya tidak dapat diselesaikan. Melalui skema tersebut, negara diharapkan dapat mengoptimalkan pemulihan kerugian negara sekaligus mempersempit ruang bagi pelaku kejahatan menikmati hasil tindak pidana.
Sejumlah kalangan menilai regulasi tersebut menjadi pelengkap bagi sistem pemberantasan korupsi yang selama ini lebih berorientasi pada pemidanaan pelaku. Dengan mekanisme perampasan aset yang lebih komprehensif, efek jera dinilai akan meningkat karena pelaku tidak hanya menghadapi ancaman hukuman badan, tetapi juga kehilangan manfaat ekonomi dari kejahatan yang dilakukan.
Namun, pembahasan RUU masih diwarnai berbagai pandangan mengenai substansi pengaturannya. Beberapa pihak menilai mekanisme penyitaan aset harus dirancang secara hati-hati agar tetap menjamin perlindungan hak kepemilikan dan asas praduga tak bersalah. Karena itu, diperlukan keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara.
Pemerintah sebelumnya telah menyampaikan komitmen untuk mendorong pembahasan RUU Perampasan Aset bersama DPR. Di sisi lain, sejumlah fraksi di parlemen menyatakan masih perlu melakukan pendalaman terhadap sejumlah pasal agar implementasinya tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Pakar hukum menilai Indonesia membutuhkan regulasi yang memberikan kepastian dalam proses pemulihan aset hasil tindak pidana. Selama ini, pengembalian kerugian negara kerap menghadapi hambatan karena aset telah dipindahkan, disamarkan, atau berada di bawah penguasaan pihak lain. Kehadiran RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat efektivitas penegakan hukum sekaligus meningkatkan tingkat pengembalian aset kepada negara.
Meski demikian, hingga pertengahan 2026 pembahasan RUU tersebut masih belum mencapai tahap akhir. Publik kini menantikan kesepakatan antara pemerintah dan DPR agar regulasi yang telah lama diusulkan itu dapat segera memperoleh kepastian hukum dan menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem pemberantasan korupsi di Indonesia.
Jessie Evelyn Kartadjaja adalah penulis dan kontributor di Bengkulu Terkini yang berfokus menyajikan konten berita yang informatif, menarik, dan terpercaya bagi pembaca digital di seluruh Indonesia.
