
Polri Ungkap Modus Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU, Manipulasi Kualitas hingga Kuantitas Pasokan

Ilustrasi. Foto: Polri Ungkap Modus Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU, Manipulasi Kualitas hingga Kuantitas Pasokan
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengadaan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Penyidik menemukan indikasi manipulasi kualitas, kuantitas, hingga nilai kontrak pasokan batu bara yang diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp5 triliun serta berdampak pada terganggunya pasokan listrik di sejumlah wilayah Indonesia.
Perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026 setelah penyidik menghimpun sejumlah alat bukti. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan penyimpangan terjadi dalam proses pengadaan batu bara yang melibatkan perusahaan penyedia, di antaranya PT OBP dan PT BRA. Praktik tersebut diduga berlangsung dalam rentang waktu 2018 hingga 2026 dan berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan batu bara bagi PLTU.
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo menjelaskan penyidik menemukan beberapa pola penyimpangan. Modus yang digunakan antara lain memanipulasi dokumen mengenai kualitas batu bara yang dipasok, mengubah data kuantitas pengiriman, serta melakukan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran kontrak tidak sesuai dengan kondisi riil barang yang diterima. Dugaan rekayasa tersebut membuat negara membayar pasokan yang kualitas maupun volumenya tidak sesuai dengan ketentuan kontrak.
Polri juga menduga penyimpangan tersebut berkontribusi terhadap gangguan operasional sejumlah PLTU. Pasokan batu bara yang tidak memenuhi spesifikasi dinilai memengaruhi kinerja pembangkit hingga memicu pemadaman listrik atau blackout di beberapa daerah, termasuk wilayah Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek. Dampak ekonomi akibat gangguan pasokan listrik itu turut diperhitungkan dalam estimasi kerugian negara yang saat ini masih diaudit bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 16 saksi dan menyita berbagai dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut. Meski kasus telah memasuki tahap penyidikan, Polri belum menetapkan tersangka karena masih menunggu hasil pendalaman alat bukti dan audit investigatif guna memastikan besaran kerugian negara secara resmi. Penyidikan juga terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi pengadaan batu bara tersebut.
Polri menegaskan proses hukum akan dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik manipulasi pengadaan batu bara. Penyidik berharap pengungkapan perkara ini dapat memperbaiki tata kelola pengadaan energi sekaligus mencegah terulangnya gangguan pasokan listrik yang berdampak luas terhadap masyarakat dan perekonomian nasional.
Jessie Evelyn Kartadjaja adalah penulis dan kontributor di Bengkulu Terkini yang berfokus menyajikan konten berita yang informatif, menarik, dan terpercaya bagi pembaca digital di seluruh Indonesia.
