
KPK Ungkap Modus Bupati Sukoharjo Peras Bawahan hingga Rp2,93 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan modus pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Dalam perkara tersebut, Etik diduga memanfaatkan skema insentif pegawai dan setoran dari organisasi perangkat daerah untuk menghimpun uang. Total penerimaan dari setoran upah pungut selama 2021–2026 disebut mencapai Rp2,93 miliar.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan dugaan praktik itu berkaitan dengan surat keputusan bupati mengenai penerima dan besaran insentif pemungutan pajak serta retribusi daerah. KPK menduga kebijakan tersebut kemudian digunakan sebagai sarana meminta bagian dari insentif yang diterima pegawai Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo.
Etik diduga memerintahkan Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko untuk mengumpulkan sekitar 40 persen insentif dari sejumlah pegawai. Instruksi itu kemudian diteruskan kepada pejabat di lingkungan BPKAD, sebelum uang dikumpulkan melalui sekretaris badan dan diserahkan kepada Etik.
Selain skema tersebut, penyidik menemukan dugaan adanya setoran rutin dari sejumlah organisasi perangkat daerah. Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Sukoharjo Tri Mulyo diduga bertugas menghimpun uang setiap tahun, termasuk pada momentum tunjangan hari raya. Sebagian dana juga diduga bersumber dari pengeluaran fiktif dan penggelembungan nilai pengadaan.
KPK mencatat dugaan penerimaan dari setoran rutin OPD mencapai Rp840 juta selama 2024–2026. Rinciannya sebesar Rp245 juta pada 2024, Rp350 juta pada 2025, dan Rp245 juta pada 2026. Sementara itu, pengumpulan dana melalui pemotongan upah pungut pada periode sebelumnya juga mencapai miliaran rupiah.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Etik, Richard, dan Tri sebagai tersangka. Penyidik menduga sebagian uang yang diterima digunakan untuk kepentingan pribadi. Ketiganya dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. KPK juga mendalami dugaan bahwa pola pengumpulan setoran telah berlangsung sebelum masa pemerintahan Etik, sehingga pemeriksaan dapat diperluas kepada pihak yang dinilai mengetahui praktik tersebut.
Jessie Evelyn Kartadjaja adalah penulis dan kontributor di Bengkulu Terkini yang berfokus menyajikan konten berita yang informatif, menarik, dan terpercaya bagi pembaca digital di seluruh Indonesia.
