KPK Periksa Plt Gubernur Riau terkait Penemuan Uang Saat Penggeledahan

Penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau masih dilakukan sampai saat ini. Sofyan Franyata Hariyanto (SFH), selaku Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, sedang diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mendalami asal-usul uang yang ditemukan saat penggeledahan rumah pribadi dan rumah dinas SFH.
Selain SFH, KPK juga memeriksa ajudan Gubernur Riau terkait dengan dugaan penerimaan uang dari Gubernur Riau Nonaktif, Abdul Wahid. Seluruh pemeriksaan ini dilakukan guna pengembangan dari kasus pemerasan yang terjadi di lingkungan Pemprov Riau.
KPK Periksa Plt Gubernur Riau
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Sofyan Franyata Hariyanto (SFH) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami temuan uang yang disita penyidik saat menggeledah rumah pribadi dan rumah dinas SFH pada Desember 2025.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mengajukan sejumlah pertanyaan kepada SFH terkait uang yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut. Pendalaman dilakukan untuk melengkapi konstruksi perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah.
Penyidik Telusuri Asal-usul Uang Sitaan
Menurut Budi, pemeriksaan terhadap SFH difokuskan pada asal-usul uang yang ditemukan saat penggeledahan. Sebelumnya, tim penyidik menyita sejumlah uang dalam mata uang rupiah maupun dolar Singapura serta sejumlah dokumen dari lokasi penggeledahan.
KPK belum menyampaikan nilai pasti uang yang disita maupun kesimpulan mengenai keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik. Seluruh temuan tersebut masih didalami melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya.
Ajudan Gubernur Turut Diperiksa
Selain SFH, KPK juga memeriksa ajudan Gubernur Riau berinisial RF. Penyidik mendalami dugaan penerimaan uang oleh Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Sementara beberapa saksi lain yang telah dipanggil tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. KPK sebelumnya juga telah menetapkan ajudan Abdul Wahid, Marjani, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Kasus Terus Dikembangkan
Kasus yang ditangani KPK berawal dari dugaan pemerasan terkait anggaran proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau. Dalam perkara tersebut, Abdul Wahid yang kini berstatus nonaktif telah ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Penyidik akan terus memeriksa saksi, menelusuri aliran dana, dan mengembangkan perkara berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
Jessie Evelyn Kartadjaja adalah penulis dan kontributor di Bengkulu Terkini yang berfokus menyajikan konten berita yang informatif, menarik, dan terpercaya bagi pembaca digital di seluruh Indonesia.
