
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan telah mencapai 13,59 juta. Capaian tersebut menunjukkan tingginya tingkat kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Di sisi lain, sistem digital perpajakan Coretax DJP dilaporkan telah melayani lebih dari 19,5 juta wajib pajak, mencerminkan semakin luasnya pemanfaatan layanan perpajakan berbasis teknologi di Indonesia.
Coretax merupakan bagian dari upaya transformasi digital yang dilakukan DJP untuk meningkatkan kualitas layanan, efisiensi administrasi, serta kemudahan akses bagi masyarakat dalam menjalankan kewajiban perpajakan.
Penerapan sistem digital diharapkan mampu mempercepat proses administrasi, mengurangi beban birokrasi, dan meningkatkan akurasi pengelolaan data perpajakan.
Pengamat perpajakan menilai digitalisasi menjadi langkah penting untuk mendukung modernisasi sistem pajak sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas layanan publik.
Selain memudahkan pelaporan SPT, pengembangan Coretax juga ditujukan untuk mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan dalam satu sistem yang lebih efisien dan terhubung.
Pemerintah terus mendorong peningkatan literasi digital dan pemanfaatan teknologi agar wajib pajak dapat mengakses layanan perpajakan dengan lebih mudah dan cepat.
Pengamat ekonomi menyebut tingkat kepatuhan pelaporan pajak yang tinggi menjadi salah satu indikator positif bagi upaya memperkuat penerimaan negara dan mendukung pembiayaan pembangunan.
Meski demikian, penguatan infrastruktur teknologi, keamanan data, dan kualitas layanan tetap menjadi aspek penting yang perlu terus ditingkatkan seiring bertambahnya jumlah pengguna sistem digital perpajakan.
Dengan pelaporan SPT Tahunan yang mencapai 13,59 juta dan cakupan layanan Coretax yang melampaui 19,5 juta wajib pajak, transformasi digital perpajakan Indonesia menunjukkan perkembangan yang semakin signifikan dalam mendukung modernisasi administrasi negara.



