
Kronologi OTT Bupati Langkat: Uang Rp100 Juta Ditemukan Tersimpan di Bawah Jok Mobil

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Langkat, Syah Afandin, dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Salah satu temuan penting dalam operasi tersebut adalah uang tunai Rp100 juta yang ditemukan tersimpan di bawah jok mobil milik orang kepercayaan bupati dan diduga merupakan bagian dari komitmen fee proyek.
Menurut KPK, rangkaian peristiwa bermula pada Rabu (1/7/2026) malam ketika Syah Afandin berencana bertemu dengan Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB), seorang pihak swasta yang juga merupakan tim suksesnya pada Pilkada 2024. Pertemuan itu sedianya dilakukan usai kegiatan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI). Namun, rencana tersebut dibatalkan setelah Syah mengetahui keberadaan tim KPK di wilayah Kabupaten Langkat sehingga meminta rombongannya membatalkan pertemuan.
Keesokan harinya, komunikasi kembali dilakukan melalui Syahrial, orang dekat Syah Afandin. Dalam percakapan tersebut, Syahrial menyampaikan permintaan agar uang sebesar Rp100 juta tetap diserahkan, namun tidak langsung kepada bupati. Alasannya, situasi dinilai sedang tidak kondusif sehingga uang diminta diserahkan melalui dirinya sebagai perantara.
Pada Kamis (2/7/2026) pagi sekitar pukul 08.00 WIB, Yaqub dan Syahrial bertemu di sebuah kafe di Kota Medan untuk melakukan serah terima uang. Setelah transaksi berlangsung, Syahrial melanjutkan perjalanan menuju Kota Binjai dengan membawa uang tersebut. Tim KPK yang telah melakukan pemantauan kemudian menghentikan kendaraan yang ditumpanginya. Saat penggeledahan dilakukan, penyidik menemukan uang tunai Rp100 juta yang disembunyikan di bawah jok kursi mobil. Uang tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti dalam operasi tangkap tangan.
Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menetapkan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai tersangka. Penyidik menduga uang Rp100 juta itu merupakan bagian dari suap terkait pengaturan proyek di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat. Selain dugaan suap, KPK juga mengembangkan penyidikan terhadap dugaan gratifikasi yang nilainya diperkirakan mencapai sedikitnya Rp3,5 miliar.
Dalam penggeledahan lanjutan, KPK turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa valuta asing senilai sekitar Rp1,22 miliar, dua rekening bank dengan saldo miliaran rupiah, serta 55 keping logam yang diduga platinum. Seluruh barang bukti tersebut masih didalami untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik. Penyidik juga terus menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi proyek di Kabupaten Langkat.
Jessie Evelyn Kartadjaja adalah penulis dan kontributor di Bengkulu Terkini yang berfokus menyajikan konten berita yang informatif, menarik, dan terpercaya bagi pembaca digital di seluruh Indonesia.