
Kejagung Bakal Minta Supervisi KPK dalam Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana meminta supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Langkah tersebut ditempuh untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, profesional, dan dapat diawasi secara independen.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan institusinya akan melibatkan KPK dalam fungsi supervisi setelah menerima pengalihan penanganan perkara tersebut. Kejagung juga menyiapkan tim khusus untuk menangani kasus yang sebelumnya diusut oleh kepolisian.
Pelibatan KPK dinilai penting mengingat Febrie pernah menduduki jabatan strategis di lingkungan Kejagung. Supervisi lembaga antirasuah diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas sekaligus mencegah munculnya keraguan publik terhadap objektivitas proses hukum.
Kejagung menegaskan penanganan perkara akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pembentukan tim khusus menjadi bagian dari upaya memastikan penyidikan tetap profesional meskipun perkara tersebut melibatkan mantan pejabat tinggi di internal Korps Adhyaksa.
Kasus Febrie sebelumnya ditangani Polri sebelum kemudian dialihkan kepada Kejagung. Perkembangan perkara tersebut menjadi perhatian publik dan memunculkan kekhawatiran mengenai potensi gesekan antarlembaga penegak hukum. Sejumlah anggota DPR juga sebelumnya mendorong agar penanganan perkara dilakukan secara objektif dan tidak berkembang menjadi konflik kelembagaan.
KPK sendiri menyatakan siap memberikan supervisi apabila diminta oleh Kejagung. Keterlibatan KPK dapat dilakukan dalam kerangka koordinasi dan supervisi untuk membantu memastikan penanganan perkara korupsi berjalan sesuai aturan serta tetap dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Langkah meminta supervisi KPK juga dapat menjadi mekanisme pengawasan tambahan dalam perkara yang memiliki sensitivitas tinggi. Dengan demikian, proses penyidikan diharapkan tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Perhatian kini tertuju pada tindak lanjut Kejagung setelah menerima penanganan perkara tersebut. Tim khusus yang dibentuk akan menjadi pihak yang mendalami konstruksi kasus, barang bukti, serta dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait.
Kejagung memastikan proses hukum terhadap Febrie akan dilakukan secara transparan dan profesional. Sementara itu, keterlibatan KPK melalui mekanisme supervisi diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan menjaga objektivitas penanganan perkara.
Jessie Evelyn Kartadjaja adalah penulis dan kontributor di Bengkulu Terkini yang berfokus menyajikan konten berita yang informatif, menarik, dan terpercaya bagi pembaca digital di seluruh Indonesia.
