
KPK Buka Peluang Periksa Suami Bupati Sukoharjo soal Dugaan Setoran

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Wardoyo Wijaya, suami Bupati Sukoharjo Etik Suryani, dalam penyidikan dugaan pemerasan terhadap aparatur Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Pemeriksaan dapat dilakukan untuk mendalami dugaan pola setoran yang disebut telah berlangsung sejak periode kepemimpinan sebelumnya.
Wardoyo merupakan Bupati Sukoharjo dua periode sebelum Etik. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan penyidik akan memanggil pihak mana pun apabila keterangannya dibutuhkan untuk memperjelas konstruksi perkara. KPK menduga pola permintaan uang yang dilakukan Etik berkaitan dengan praktik serupa pada masa pemerintahan sebelumnya.
Dalam kasus ini, Etik telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Sukoharjo Tri Mulyo. Ketiganya diproses setelah operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di wilayah Solo Raya.
KPK menduga Etik meminta Richard mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai BPKAD. Penyidik menyebut permintaan tersebut disampaikan menggunakan beberapa kode berbahasa Jawa, termasuk instruksi agar besaran setoran disamakan dengan pola pada masa bupati sebelumnya.
Selain setoran dari lingkungan BPKAD, KPK juga mendalami dugaan penerimaan rutin dari organisasi perangkat daerah. Dalam periode 2021 hingga 2026, total setoran upah pungut yang diduga diterima Etik mencapai Rp2,93 miliar. Uang tersebut diduga antara lain digunakan untuk kepentingan pribadi.
Penyidik kini akan menelusuri lebih jauh asal-usul pola tersebut, pihak yang mengetahui mekanisme pengumpulan uang, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Karena itu, pemeriksaan terhadap Wardoyo dapat dilakukan apabila keterangannya dinilai relevan dengan pembuktian perkara.
KPK menegaskan pengembangan penyidikan akan bergantung pada fakta dan alat bukti yang ditemukan. Pemanggilan saksi tidak otomatis menunjukkan status hukum tertentu, melainkan menjadi bagian dari proses untuk menguji keterangan dan memperjelas rangkaian peristiwa.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK masih melanjutkan pemeriksaan saksi dan penelusuran aliran dana untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.
Jessie Evelyn Kartadjaja adalah penulis dan kontributor di Bengkulu Terkini yang berfokus menyajikan konten berita yang informatif, menarik, dan terpercaya bagi pembaca digital di seluruh Indonesia.
