
ESDM Siapkan Aturan Turunan Perpres Karbon, Fokus Perkuat Tata Kelola Pasar Karbon

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai menyusun aturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Regulasi tersebut dipersiapkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat implementasi perdagangan karbon dan pengurangan emisi gas rumah kaca di sektor energi.
Penyusunan aturan pelaksana dilakukan melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang akan mengatur aspek teknis di sektor energi. Pemerintah menargetkan regulasi ini mampu menjadi landasan bagi pelaksanaan mekanisme perdagangan karbon, termasuk mendorong investasi pada proyek-proyek rendah emisi dan mempercepat pencapaian target transisi energi nasional.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan fokus utama aturan tersebut adalah menciptakan tata kelola karbon yang transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian bagi pelaku usaha. Selain mendukung pengembangan pasar karbon domestik, regulasi itu juga diarahkan agar sejalan dengan komitmen Indonesia dalam menurunkan emisi gas rumah kaca sesuai target nasional.
Dalam penyusunannya, ESDM juga menitikberatkan pengaturan terhadap kegiatan penangkapan, pemanfaatan, dan penyimpanan karbon atau Carbon Capture, Utilization and Storage (CCUS). Pemerintah menilai teknologi tersebut akan menjadi salah satu instrumen penting dalam menekan emisi dari sektor energi, khususnya industri minyak, gas, dan pembangkit listrik berbasis fosil. Aturan teknis diharapkan dapat memberikan kepastian bagi investor yang ingin mengembangkan proyek CCS maupun CCUS di Indonesia.
Selain aspek teknis, regulasi turunan juga akan mengatur mekanisme perizinan, tata kelola unit karbon, serta koordinasi antarkementerian dan lembaga agar implementasi pasar karbon berjalan lebih efektif. Pemerintah berharap keberadaan aturan tersebut mampu memperkuat daya saing Indonesia di pasar karbon internasional sekaligus menarik investasi hijau yang mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Penyusunan aturan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah mempercepat implementasi Perpres Nomor 110 Tahun 2025. Dengan kerangka regulasi yang lebih lengkap, ESDM berharap pelaksanaan nilai ekonomi karbon dapat berjalan lebih optimal, memberikan kepastian bagi dunia usaha, serta mempercepat upaya Indonesia menuju target pembangunan rendah karbon dan pencapaian emisi nol bersih pada masa mendatang.
Jessie Evelyn Kartadjaja adalah penulis dan kontributor di Bengkulu Terkini yang berfokus menyajikan konten berita yang informatif, menarik, dan terpercaya bagi pembaca digital di seluruh Indonesia.
